HUKUMAN mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana
mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku
pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, bagi Usep
alias Muhamad Tubagus Yusuf Maulana (40), dukun pembunuh delapan warga
Tangerang, serta pelaku tunggal pembunuhan sadis dengan menggunakan
martil, Rio Alex Bullo (30), sudah dilaksanakan. Dan yang lagi
hangat-nagatnya adalah masalah eksekusi bagi Imam Samudra cs pelaku
pemboman Bali 1 yang juga dijatuhi hukuman yang serupa. Mengenai hukuman
mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.
Masih
layakkah hukuman mati tetap dicantumkan dalam perundangundangan kita?
Manusiawikah pidana mati tetap diterapkan di Indonesia? Dan bagaimana
pandangan agama Islam) mengenai hal ini?
Kalangan
organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang
memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati
sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I
butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman
mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.
Di
lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang
pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka
pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari.
Menurut KUHP, di Indonesia ada sembilan macam kejahatan yang diancam
pidana mati. 1. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wapres pasal
104); 2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
(pasal 111 ayat 2); 3. Pengkhiatan memberitahukan kepada musuh di waktu
perang (pasal 124 ayat 3); 4. Menghasut dan memudahkan terjadinya
huru-hara (pasal 124); 5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara
sahabat (pasal 140 ayat 3); 6. Pembunuhan berencana (pasal 340); 7.
Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat
atau mati (pasal 365 ayat 4); 8. Pembajakan di laut mengakibatkan
kematian (pasal 444); 9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan
(pasal 149 K ayat 2 dan pasal 149 O ayat 2).
Di
luar KUHP, masih ada ancaman pidana mati dalam berbagai undangundang
dan satu perpu, yaitu; 1. Tindak pidana ekonomi (UU No. 7/Drt/1995); 2.
Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22 Tahun 1997 dan UU
No. 5 Tahun 1997); 3. Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001); 4.
Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000); dan 5.
Tindak pidana terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002).
Sepanjang
masih banyak pasalpasal KUHP dan undang-undang yang mengancam pelakunya
dengan pidana mati, maka perdebatan tentang hukuman mati (death
penalty) akan terus berlangsung. Apalagi jika pelaksanaan eksekusinya
tidak segera dilakukan, maka si terpidana secara psikologis akan "mati"
lebih dulu sebelum eksekusi dilakukan.
Bagaimana ke depan
Eksistensi
pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia tampaknya sulit untuk
dihapuskan. Hal ini setidaknya dapat dibaca dari masih tetap
dicantumkannya pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam
rancangan KUHP Indonesia.
Sebagai
masyarakat yang mayoritas berpenduduk muslim, dimana pandangan dan
nilai-nilai hukum Islam melekat dalam kultur masyarakat, pidana mati
secara umum dapat diterima sebagai bagian criminal policy atau kebijakan
penanggulangan kejahatan
Akan tetapi
rumusan kebijakan semacam ini harus tetap dikontrol secara baik dan
menyeluruh. Caranya dengan melakukan usaha-usaha perbaikan mulai dari
hulu sampai hilir. Dari hulu, setiap vonis pidana mati harus dilakukan
secara selektif dan transparan. unsur selektif dan transparan harus bisa
diukur oleh masyarakat. Agar bisa diukur, setiap vonis pidana mati yang
dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana harus disertai dengan
pertimbangan-pertimbangan lain diluar pertimbangan “klise“ seperti
diatas. Misalnya dengan mencantumkan pertimbangan kriminologi,
psikologi, sosial dan lain-lain.
Tujuannya
agar hal-hal yang menjadi target dari proses penjatuhan pidana yang
terkandung dalam setiap vonis hakim bisa dibaca dan dimaknai secara baik
oleh masyarakat. Pun masyarakat bisa melihat paradigma berpikir hakim
dalam mempertimbangkan orientasi tujuan pemidanaan, mulai yang
tersederhana yaitu teori pembalasan (retributive theory) atau teori
absolut, kemudian teori utilitarian atau teori relatif sampai dengan
teori gabungan. Teori ‘detterent’ khususnya teori pencegahan umum
(general detterent) untuk menimbulkan rasa takut terhadap pidana mati
dalam rangka pencegahan kejahatan.
Di
hilir, Untuk dapat mencapai tujuan diterapkannya pidana mati maka
sebaiknya pelaksanaan pidana mati dilaksanakan secara cepat dan terukur.
Rentang waktu yang sangat lama, antara vonis hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap dan waktu pelaksanaan pidana mati oleh aparat
yang berwenang, yang sering terjadi di Indonesia, bisa menyebabkan
tujuan pidana dan pemidanaan menjadi sulit untuk dicapai. Dan hal ini
bisa menimbulkan double jeopardy (penderitaan ganda).
Islam dan hukuman mati
Di
dalam Alquran surat al-Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati ada
di tangan Tuhan. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan
hidup dan kehidupan manusia sejak ia masih berada dalam kandungan ibu
sampai sepanjang hidupnya. Islam sangat memuliakan keturunan anak Adam.
Dan untuk melindungi keselamatan hidup manusia, Islam menetapkan
berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksinya, baik
di dunia seperti hukuman had, diyat (denda) dan termasuk hukuman mati
(qisas), maupun hukuman di akhirat kelak.
Pada
dasarnya hukum-hukum Islam datang untuk menjadi rahmat bagi manusia,
bahkan bagi segenap alam. Hukum-hukum tersebut dibuat untuk menjaga
keseimbangan kehidupan manusia agar tercipta harmoni dan ketertiban.
Maka tidak akan terwujud rahmat itu terkecuali jika hukum Islam
benar-benar dapat diterapkan demi kemaslahatan dan kebahagian manusia.
Sanksi agama seberat apa pun pada dasarnya juga demi kemaslahatan
kehidupan manusia pada umumnya, bukan untuk segelintir kelompok manusia.
Ada
tiga tujuan pokok diterapkannya hukum Islam. Pertama, tujuan primer
(al-dharury), yakni tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan
manusia. Apabila tujuan ini tidak tercapai akan menimbulkan
ketidakajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat.
Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa dicapai bila terpeliharanya
lima tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau
al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari "ah), yaitu lima
tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama
Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu
adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4.
Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.
Kedua,
tujuan sekunder (al-haajiy), yakni terpeliharanya tujuan kehidupan
manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder. Jika tidak
terpenuhi akan menimbulkan kesukaran bagi manusia, namun tidak sampai
menimbulkan kerusakan. Ketiga, tujuan tertier (al-tahsiniyyat), yakni
tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan
cara melaksanakan apa yang baik dan yang paling layak menurut kebiasan
dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.
Dalam
hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan kematian pelakunya
terjadi pada dua kasus. Pertama, pelaku zina yang sudah kawin (muhson),
sanksinya dirajam, yakni dilempari batu sampai mati. Menurut Ibn
Mundzir, seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita
lain maka sanksi hukumnya jilid kemudian dirajam (dicambuk kemudian
dilempari batu). Hukuman tersebut dikenakan pada laki-laki dan perempuan
(Kifayah:368). Karena Islam sangat menghargai kehormatan diri dan
keturunan, maka sanski hukum yang sangat keras ini dapat diterima akal
sehat. Bukankah secara naluriah manusia akan berbuat apa saja demi
menjaga dan melindungi harga diri dan keturunannya. Hukuman rajam ini
jika diterapkan, sangat kecil kemungkinannya nyawa terpidana dapat
diselamatkan.
Kedua, pelaku
pembunuhan berencana (disengaja) (QS. Al-Nisa": 93). Orang yang membunuh
orang Islam (tanpa hak) harus diqisas (dibunuh juga). Jika ahli-ahli
waris (yang terbunuh) memaafkannya, maka pelaku tidak diqisas (tidak
dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu
seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga.
Tidakkah
hukuman qisas atau rajam sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM?
Pertanyaan seperti ini sudah sering kita dengar ratusan tahun yang lalu.
Tetapi, melanggar HAM atau tidak seharusnya tidak hanya dilihat dari
satu segi saja, tetapi berbagai segi. Jika kita hanya melihat hukuman
mati dari sudut terhukum, maka yang muncul adalah hukuman qisas atau
rajam tidak manusiawi dan melanggar HAM.
Bagaimana
jika dilihat dari sisi lainnya, misalnya dari korban pembunuhan atau
efek kerusakan yang lebih besar jika perzinahan tumbuh subur. Bagaimana
dengan anak, istri dan orang tua korban pembunuhan, bukankah mereka juga
manusia dan memiliki HAM juga.
Setiap
agama sangat menghargai nyawa manusia dan kita semua menyadari adanya
hak asasi manusia. HAM tidak hanya dimiliki oleh terpidana mati, tetapi
anak, isteri, orang tua korban dan orang-orang yang tidak berdosapun
memiliki HAM. Pidana mati ibaratnya menghilang HAM satu orang untuk
melindungi HAM sekian ribu orang. Oleh karenanya pidana mati masih perlu
dipertahankan dalam undang-undang kita demi melindungi HAM itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar