Dalam
perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.
Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam
suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan
memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya.
Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut,
misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada
struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem
politik.
Hubungan
antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya
merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok
penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut
pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik,
lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem
politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem
politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam
model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus
diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang
diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk
menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Namun dengan mengingat Machiavelli maka
tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk
mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan
antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
- Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia
yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan
skala prioritasnya.
- Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga
negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif).
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur
dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada
di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah
merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat
menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian
Sistem: Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi.
b. Pengertian
Politik : Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya
Negara kota.
Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam
Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan
Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
c.
Pengertian
Sistem Politik : Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau
cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Macam-macam
Sistem Politik & Sistem Politik Di
Berbagai Negara
a.
Sistem Politik
Di Negara Komunis : Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan
hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
b.
Sistem Politik
Di Negara Liberal : Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu
atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama;
penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c.
Sistem Politik
Demokrasi Di Indonesia:
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan
yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia
adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan
konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung
jawab
Pada
pelaksanaan pembangunan politik di indonesia, partisipasi politik
masyarakatnya diwujudkan dalam ketentuan yang berlaku sebagai berikut.
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 : “kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang”.
Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 : “Dewan
Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan UU”.
Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945 : “Anggota
DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
UU No 1 tahun 1985 : “Bahwa dalam
sistem pemerintahan demokrasi, bentuk partisipasi adalah keikutsertaan mereka
dalam lembaga DPR, DPRD, ditingkat 1 dan 2.
Pasal 1 UU nomor 12 tahun 2003 :
“Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana
kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
3. Peran serta
masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat
politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b.
Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak
suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang
digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya
atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk
pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak
tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu
bentuk pemerintahan.
Pemisahan kekuasaan
Pemisahan
kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa
sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan
kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang
terlalu banyak.
Pemisahan
kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak
ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Pemisahan
kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan
kekuasaan ini adalah Amerika Serikat
Legislatif
Legislatif
adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif
dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif
biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan
pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan
memutuskan perang.
Eksekutif
Di bawah
doktrin pemisahan kekuasaan, eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung
jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara
de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif
dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai
pemerintah, dalam sistem parlementer.
Yudikatif
Lembaga
kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan
sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga
biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa
terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar